AD/ART CBR Club Banjarbaru

AD/ART CBR Club Banjarbaru Kalimantan Selatan


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: 

NAMA

Komunitas ini bernama : CBR Club Banjarbaru

Klasifikasi : Komunitas Club Motor CBR

Pasal 2: 

WAKTU

Club Motor ini didirikan di Banjarbaru, pada tanggal 11 November 2007 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3: 

TEMPAT KEDUDUKAN

Club Motor ini berkedudukan di Banjarbaru Kalimantan Selatan, Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.


BAB II

YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT

Pasal 1:

YURISDIKSI

Club Motor ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

Pasal 2: 

ASAS

Club Motor ini berasaskan kekeluargaan dan terbentuk atas kesamaan hobby dan kegiatan.

Pasal 3 : 

CIRI

Komunitas ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari Individu berbagai kalangan yang memiliki hobby yang sama yaitu Motor CBR.

Pasal 4: 

SIFAT

Komunitas ini dibentuk berawal dari persamaan ketertarikan terhadap Motor CBR pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan seterusnya selama menjadi anggota, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya,Bersifat Sosial dan mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan komunitas ini dan tidak mencari keuntungan financial pribadi.


BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan komunitas ini adalah :
Mempererat Tali silaturrahmi Antara Anggota dan keinginan untuk saling berbagi dan belajar tentang apapun yang sifatnya bermanfaat yang kemudian berkembang sebagai bagian komunitas masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua anggota untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.

 BAB IV

USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, komunitas ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi komunitas dari potensi Anggota sendiri.

BAB V

ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Padang pada tanggal 11 Desember 2007.

Pasal 5 :

Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, tanggal 11 Desember 2007.

Tim Perumus :

1.
2.
3.

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 : 

JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat 1 :

Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktivitas komunitas dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Anggota (NA) pada KTA atau ID Card Anggota yang telah mengajukan diri untuk menjadi Anggota sebelumnya dan di setujui oleh pengurus Club

Ayat 2 :

Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi anggota pasif karena beberapa alasan atau beberapa hal dan syarat dari komunitas ini yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya.

 Ayat 3 :

Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.

Pasal 2 : 

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Masyarakat Umum yang mempunyai Kesamaan Hobby dan mendaftarkan diri kedalam badan Komunitas CBR Club Banjarbaru

Ayat 2 :

Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.

Ayat 3 :

Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki ID Card yang didalamnya terdapat Nomer Anggota ( NA ) yang dijelaskan di Ayat 2 dan didapatkan dengan cara memenuhi beberapa persyaratan dari komunitas.

Ayat 5 :

Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.

Ayat 6 :

Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau AnggotaKehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga komunitas.

Pasal 3 : 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK-HAK ANGGOTA

Ayat 1 :

Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :

Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh komunitas.

Ayat 3 :

Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas komunitas tentu dengan syarat-syarat tertentu dan berhubungan dengan komunitas,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh komunitas.

KEWAJIBAN ANGGOTA

Ayat 4 :

Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib komunitas serta menjaga dan menjunjung nama baik komunitas.

Ayat 5 :

Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas komunitas dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Komunitas.

Pasal 4 :

BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2 :

Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.

Ayat 3 :

Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.

Ayat 4 :

Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :

Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 1 :

 SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI

Ayat 2 :

Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Internal.

Ayat 3 :

Jika ada event yang di selenggarakan oleh Komunitas maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus komunitas yang kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.

Ayat 4 :

Pengurus komunitas boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh komunitas.

 Ayat 5 :

Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat

Pasal 2 : 

PERSYARATAN PENGURUS KOMUNITAS

Ayat 1 :

Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Pengurus komunitas adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan dan kemajuan komunitas.

Ayat 3 :

Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan komunitas.

Ayat 4 :

Tidak mengikuti lebih dari 1 (satu) komunitas berbeda setingkat dan sejenis untuk menjaga loyalitas dan kesolidan komunitas

Pasal 3 : 

HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :

Pengurus Komunitas berkewajiban membuat Program Kerja dan agenda kegiatan komunitas.

Ayat 2 :

Pengurus komunitas bertugas melaksanakan Program Kerja komunitas.

Ayat 3 :

Pengurus komunitas dalam melaksanakan Program Kerja komunitas berhak membuat Kepengurusan Event.

Ayat 4 :

Pengurus komunitas berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :

Pengurus komunitas berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasayang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan komunitas,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :

Pengurus komunitas bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 4: 

MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :

Masa jabatan Anggota Pengurus komunitas adalah 2 tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :

Anggota Pengurus komunitas akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.

Ayat 3:

Pengurus komunitas dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.



BAB III

RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1: 

RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :

Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Ketua Komunitas.

Ayat 3 :

Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus komunitas.

Ayat 4 :

Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus komunitas dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :

Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus komunitas dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:

Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7 :

Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

Ayat 8 :

Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus komunitas jika di perlukan.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 1:

Keuangan komunitas berasal dari uang pangkal, iuran, serta dari donatur.

Pasal 2:

Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus komunitas.

BAB V

RANCANGAN KEGIATAN

 Pasal 1: 

Kegiatan Rutin

Komunitas ini telah menetapkan secara garis besar beberapa kegiatan rutin yang dilakukan tiap minggunya. Program kerja dan agenda kegiatan komunitas ini dirancang untuk dijalankan dalam jangka waktu 6 bulan (semester) dan akan disesuaikan lagi untuk program kerja dan agenda kegiatan 6 bulan berikutnya.

Kegiatan Rutin Komunitas adalah:

1. Kopdar Jum'at Malam
2.
3.

Pasal 2: 

Kegiatan Tambahan

Kegiatan tambahan dari komunitas ini adalah:

v Touring

v Rapat Kerja,Rapat Koordinasi,Rapat Umum baik tingkat wilayah,kota,kabupaten dan Provinsi

v Workshop Terbuka dengan Mendatangkan narasumber professional

v Kegiatan Sosial



BAB VI

ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:

Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus

Pasal 4:

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Banjarbaru, Pada Tanggal 11 Desember 2007

Pasal 5 :

Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada 11 Desember 2007

0 Comments In "AD/ART CBR Club Banjarbaru"